Purbalingga - Rutan Kelas IIB Purbalingga, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani bertempat di Aula Pendidikan Rutan Purbalingga, Rabu (25/12).
Penyerahan Remisi Khusus ini diberikan oleh Ka Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Purbalingga, Doni Kristianto, dengan didampingi oleh para petugas staf pelayanan tahanan
Ka Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Purbalingga Doni Kristianto mengatakan, remisi diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS - 2542.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor: PAS-2544. PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Rutan Purbalingga laksanakan pemberian remisi khusus kepada dua orang warga binaan Nasrani Rutan Purbalingga, " kata Doni Kristianto
Dalam amanatnya Doni Kristianto membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Menimpas memberikan ucapan atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi Seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Rutan/Lapas/LPKA seluruh Indonesia, Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, " ujarnya.